Pengertian Desain Industri

Minggu, 23 September 2012

Desain industri merupakan salah satu cabang dari Hak Kekayaan Intelektual yang telah dipraktikan oleh masyarakat internasional. Di Indonesia, ketentuan mengenai Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Dalam pasal 1 (1) UU tersebut dinyatakan pengertian Desain Industri sebagai berikut : “Desain Industri adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Klasisifikasi jenis barang yang dapat dimintakan Hak Desain Industri telah diatur dalam Locarno Agreement. Tercatat 33 Kelas barang yang termasuk dalam Klasifikasi Desain Industri berdasarkan “Locarno Agreement”.  Perlindungan Desain Industri Undang-undang mengatur bahwa perlindungan Desain Industri diberikan dalam bentuk pemberian Hak Desain Industri kepada pendesainnya atau penerima hak atas desain tersebut. Hak yang dimaksud adalah hak untuk melaksanakan sendiri hasil desainnya, atau memberikan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut, atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/ atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Perlindungan diberikan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Dalam kurun waktu tersebut pendesain atau penerima hak dapat mengajukan gugatan perdata ataupun tuntutan pidana kepada pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/ atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tersebut.  Desain Industri sebagai Strategi Bisnis Biasanya, orang mendaftarkan produk mereka, baik berupa barang maupun jasa, ke Kantor HKI dengan berbagai alasan dan tujuan. Alasan yang paling utama adalah untuk melindungi produk-produk mereka dari tindakan para pembajak yang mencoba memanfaatkan nilai komersial produk intelektual tersebut secara tidak sah. Namun selain itu, pendaftaran juga dapat dipergunakan sebagai strategi bisnis tertentu, misalnya untuk menutup kemungkinan bagi pihak lain yang kemungkinan akan mengembangkan produk yang sama. Tindakan seperti ini sulit dikendalikan, karena rezim hukum tidak dapat menjangkaunya. Demikian halnya dengan Desain Industri. Sesuai dengan namanya, perlindungan Desain Industri lebih mengarah pada bentuk desain dan nilai estetik dari wujud produknya. Meskipun dalam terminologi hukum nilai estetik yang dimaksud tidak memiliki batasan yang jelas, akan tetapi harus diakui bahwa bentuk desain sangat mempengaruhi penampilan suatu produk. Secara psikologis, produk yang ditampilkan dalam desain yang menarik pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan nilai komersialnya. Jika kita amati, sebagian besar perlindungan Desain Industri dimanfaatkan untuk melindungi produk-produk yang sederhana yang tidak masuk kualifikasi Paten. Bagaimanapun, paten tetap dianggap cabang HKI yang paling bergengsi karena didalamnya mengandung unsur teknologi yang seringkali menjadi penentu tingginya nilai ekonomis suatu produk. Karenanya, nilai estetika dari desain produklah yang pada akhirnya menjadi kekuatan dan penentu nilai komersial suatu produk yang nyaris masuk dalam kualifikasi Paten. Perlindungan Desain industri juga efektif untuk mengemas suatu invensi yang telah menjadi public domain karena telah habis masa perlindungan patennya. Hal ini dapat kita lihat dalam pendaftaran beberapa produk seperti : Bola Lampu Senter, Mesin Diesel Horisontal, Keyboard, Joystick, dll. Dengan melihat contoh diatas, dapat dikatakan bahwa Desain Industri pada dasarnya merupakan strategi bisnis yang mengandalkan seni mengemas suatu produk.  Trend Desain Industri di Indonesia Desain Industri mulai memasyarakat di Indonesia sejak diberlakukan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000. Karenanya Desain Industri merupakan hal baru dalam rezim hukum HKI di Indonesia. Berdasarkan Data Statistik Permohonan Pendaftaran Desain Industri Tahun 2001, pendaftaran pertama tercatat enam bulan setelah UU Desain Industri diundangkan, yaitu tanggal 14 Juni 2001 dengan jumlah 1 pemohon. Berdasarkan statistik tersebut pada Tahun 2001 tercatat 1403 permohonan pendaftaran Desain Industri. Angka ini cukup signifikan bagi tempo satu tahun sejak berlakunya UU Desain Industri. Sayangnya Ditjen HKI belum mengeluarkan data statistik yang lebih detail mengenai Desain Industri ini. Data Desain Industri yang dapat diperoleh adalah data Permohonan Desain Industri dalam periode bulan Agustus 2001 – Mei 2002. Dari data tersebut dapat diperoleh keterangan bahwa produk antena televisi mendominasi pendaftaran, dengan jumlah 26 permohonan. Disusul Profil kayu sebanyak 21 permohonan, piring/mangkok/cangkir sebanyak 18 permohonan. Seiring dengan bertambahnya stasiun-stasiun televisi baru, jumlah permohonan antena meningkat. Selain itu, mulai meluasnya jangkauan siaran televisi dan tuntutan akan adanya alat penerima siaran yang baik menyebabkan antena sebagai produk baru dalam bisnis perangkat informasi. Mulainya babak baru dalam persaingan bisnis antena juga ditandai dengan diiklankannya produk ini di televisi dan media massa lainnya. Pendaftaran dimulai pada bulan Juni 2001 dan terjadi lonjakan pada periode Januari – Pebruari 2002 dan jumlahnya turun pada bulan April 2002. Akan tetapi jika dilihat dari jenis barang, maka produk-produk barang rumah tangga justru menduduki peringkat pertama. Misalnya saja, peralatan makan, memasak, alat pembersih lantai, penyaji dan sebagainya. No. Jenis Barang Jumlah 1. Perekam, atau perlengkapan untuk komunikasi dan mendapatkan informasi 31 2. Peralatan dan Perangkat Keras 37 3. Barang-barang Rumah Tangga 48 Meskipun tidak banyak dimuat dalam iklan di media massa, namun produk rumah tangga seperti tidak pernah kehilangan segmen. Meskipun sangat sulit memprediksikannya melalui data statistik yang ada, akan tetapi informasi di lapangan menyebutkan bahwa permintaan pasokan jenis barang ini cukup stabil, bahkan relatif meningkat. Hal yang paling menarik lagi adalah informasi dari sebuah surat kabar yang mengutip hasil survey iklan di televisi yang menyebutkan bahwa sekitar 40% - 60% iklan di televisi merupakan produk-produk untuk wanita dan anak-anak. Mungkin saja data ini juga berhubungan dengan kecenderungan para pengusaha untuk mendaftarkan Desain Industri untuk jenis produk-produk tersebut. Nah, bagi yang ingin memanfaatkan Desain Industri, mungkin data tersebut dapat dijadikan informasi yang berguna. [ryoga]

Share on :

0 komentar:

Posting Komentar


 
 
 

Total Tayangan Halaman